Press "Enter" to skip to content

Satlantas Polres Padang Panjang Kembali Tindak Ranmor Knalpot Racing

PADANG PANJANG – Satlantas Polres Padang Panjang kembali tindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, penindakan dilakukan sepanjang jalur protokol Kota Padang Panjang , Sabtu (26/3) sekitar pukul 20.30.

Kapolres Padang Panjang mengatakan disamping melaksanakan pengaturan arus lalu lintas yang ramai di area pasar kuliner Padang Panjang, jajaran Satlantas Polres Padang Panjang juga melakulan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang melintas saat personil bertugas.

“Selain bunyi knalpot yang sangat bising terkadang cara mereka berkendara secara ugal ugalan di saat arus lalu lintas sedang ramai menyebabkan kenyamanan masyarakat lainnya dalam beraktivitas menjadi terganggu,” ujar Kapolres melalui Kasat Lantas Aldy Lazuardy, Minggu (27/3)

Ditambahkan Aldy, tidak sampai di situ seolah olah setiap malam minggu menjadi ajang balapan liar bagi beberapa kaum pemuda pengguna Knalpot Racing di beberapa lokasi seperti jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba.

Dikatakan Aldy, sebanyak 10 Unit kendaraan roda yang menggunakan knalpot racing berhasil kami lakukan penilangan karena melanggar Pasal 285 (1) yo 106

” Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut, kami akan mengamankan kendaraan sampai proses persidangan berlangsung sesuai undang-undang,” ujar Aldy

Undang-undang yang dilanggar Pasal 285 ayat (1) Undang undang nomor 22 tahun 2009 dan sebagai efek jera Satlantas melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut untuk di musnahkan agar tidak bisa di pergunakan kembali.

” Kegiatan ini akan kami lakukan rutin, dan dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas dan memperhatikan etika dalam berlalulintas agar terciptanya keselamatan dalam berkendara,” ujar Aldy.(adek)