Padang Panjang, wartapublika.com – Setelah dilakukan pembahasan terhadap Laporan LKPj Walikota, DPRD Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Padang Panjang Tahun 2023, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (13/5).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Mardiansyah didampingi Wakil Ketua Imbral, Anggota DPRD, Pj Sekdako Winarno, Sekwan Desi Wita Susanti, Forkompimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Mardiansyah menyebutkan, Rekomendasi DPRD Padang Panjang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Padang Panjang Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Padang Panjang.

Pendekatan triangulasi digunakan dalam pembahasan LKPJ untuk menghasilkan catatan dan rekomendasi, yaitu melalui pengecekan kebenaran dan klarifikasi data yang disajikan dalam Buku LKPJ beserta lampirannya, kemudian data dan informasi selanjutnya dianalisis secara interaktif.
” Dalam pembahasan dan analisis LKPJ ini dikedepankan obyektifitas, transparansi, dan profesionalitas,” ujar Mardiansyah didampingi Kabag Persidangan David Nover Martin kepada wartapublika.com, usai rapat paripurna, Senin (13/5)
Disebutkan Mardiansyah, catatan dan rekomendasi merupakan salah satu perwujudan check and balance untuk saling bersinergi dan melengkapi antara Wali Kota sebagai Kepala Daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat.
” Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar politisi Partai PAN yang juga menjabat Ketua DPD Partai PAN Padang Panjang ini.

Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Hendra Saputra, SH. tersebut diantaranya meminta Pemerintah Kota Padang Panjang untuk bertindak cepat dan memprioritaskan penanggulangan pasca bencana yang memberikan dampak luas terhambatnya aktifitas masyarakat terlihat dari lambatnya penanganan bencana robohnya jembatan Tanjung, Kelurahan Ganting.
” Apabila bantuan dari pusat tidak memungkinkan dan butuh waktu yang lama, DPRD meminta Pemko harus bertindak strategis dan praktis dengan penggunaan dana BTT,” sebut Hendra Saputra.
DPRD juga mrngingatkan pihak Pemko juga harus mendata kawasan rawan banjir demi meminimalisir akibat tingginya curah hujan maupun dampak lahar dingin gunung Merapi.
Pemerintah Kota Padang Panjang juga diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait pelaksanaan penghapusan Honorer dan THL pada Tahun 2025 yang tentunya tidak bisa tertampung pada P3K dan tenaga alih daya.
“DPRD berharap nantinya tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” ujar Hendra Saputra.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang Panjang harus segera menyikapi wacana Pemerintah Pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30% yang akan efektif di Tahun 2025 salah satunya dengan membatasi dan lebih selektif dalam menerima ASN pindahan dari luar Kota Padang Panjang.
Terkait pasar kuliner, Pemerintah Kota Padang Panjang harus segera melakukan pemindahan pedagang dari Pasar Kuliner ke Pasar Pusat Padang Panjang, tentunya dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Selain itu, Hendra menyebutkan dalam rekomendasi DPRD tersebut untuk meminta pemerataan pengembangan potensi wisata, melaporkan progres pmbangunan Sport Center secara berkala kepada DPRD, dan mencermati secara akurat dan berkala kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mampu yang tidak terperhatikan dan tersentuh oleh kebijakan pemda dan tolong mencari formula yang tepat untuk memulihkan ekonomi masyarakat” tambah Hendra.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Pj. Sekda Dr. Winarno, S.E.
“Kita bersyukur kepada Allah SWT, berkat kerjasama kita semua, kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2023, delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2023” ucap Pj. Sekda Winarno.

Winarno menyampaikan bahwa secara umum Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 550.509.828.782,24 (91,87%)
Belanja Daerah Rp. 560.604.099.846,51 terdiri dari Belanja Operasi Rp. 500.526.647.773,12 (93,14%), Belanja Modal Rp. 60.005.452.073,39 (67,20%),
Kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp72.000.000,00 (11,22%)
Surplus/(Defisit) Rp. 10.094.271.064,27
Pembiayaan Netto Rp. 58.710.083.113,93
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp. 48.615.812.049,66 .
“Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2023 ini dapat kita bahas bersama dalam sidang-sidang DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan” tutup Winarno.(*/adek)






















