Padang Panjang,wartapublika.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justitia Batusangkar, Senin (19/06).
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan antara Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fiat Justitia Batusangkar, Yonnefit Albasri, S.H dengan Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi dan didampingi oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Hadi Susilo yang bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
Tujuan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Rutan dan Lembaga Bantuan Hukum ini adalah untuk berkoordinasi menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan bagi Tahanan, Narapidana, maupun Anak berhadapan dengan hukum.
Selain itu perjanjian ini juga membahas tentang konsultasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan permasyarakatan di lingkungan Rutan Padang Panjang.
Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi.
Selanjutnya sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Fahmi mengucapkan terima kasih kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar dan berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga, dan LBH.
” Fiat Justitia Batusangkar juga dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Padang Panjang,” ujar Karutan Fahmi.(adek)
Sumber : Humas Rupajang
.