Tiga Bulan Dipenjara, Istri AS minta cerai.
Setiap orang tentunya tidak ingin mendekam didalam sel penjara, dimana kebebasan direnggut oleh negara, namun jalan takdir seseorang tidak ada yang tahu.
Ibarat pepatah, sudah jatuh ditimpa tangga. Itulah yang dirasakan AS seorang narapidana Rutan Padang Panjang (Rupajang). Pria kelahiran Maninjau Kabupaten Agam 42 tahun silam tersebut harus menghabiskan waktunya dibalik terali besi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya harus mendekam dipenjara, baru 3 bulan menjalani pidana di penjara sang istri mengajukan gugatan cerai, AS pun dengan terpaksa harus merelakan istri untuk memilih laki-laki lain, dan AS berharap sang istri bisa Bahagia dengan pilihannya.
AS dipidana selama 4 Tahun subsider 3 bulan kurungan penjara karena tertangkap membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.49 gram, AS tertangkap di daerah pandai sikek Tanah Datar, AS yang sehari-hari membawa travel Pangkalan Kerinci – Padang mengaku sudah sering membawa Narkoba ketika di perjalanan, tetapi naas pada tanggal 8 maret 2019 AS harus ditahan di Polres Padang Panjang.
Namun kehidupan harus tetap berjalan, tidak ada kata terlambat untuk bertobat, di Rutan Padang Panjang AS menempati kamar santri, selama di santri AS telah menyelesaikan hafalan Alquran sebanyak 1 juz.
AS berencana selepas menjalani sisa masa hukuman nya di Rupajang AS akan fokus untuk berdagang dan lebih mendekatkan diri pada Tuhan.
Penulis : Ropik A
Sumber : Humas Rupajang