Press "Enter" to skip to content

Tukar Motor Dengan Sabu, YH Di Ringkus Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang

Padang Panjang, wartapublika.com -Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc oleh sopir truk YH (38) pada Senin (7/8) pukul 19.15 wib.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan laporan Dewi Angraini, pada tanggal 22 juli 2023 hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA.

Dengan kesepakatan harga senilai delapan juta rupiah, kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk di perlihatkan kepada si pembeli.

” Karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB kepada pelaku YH di daerah Panyalaian, Kecamatan X Koto. akan tetapi pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ” ujar Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengetahui keberadaan YH di daerah Lima Kaum Batu Sangkar dan di pimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai supir truk ini.

Saat di tangkap kepada polisi pelaku YH mengakui sepeda motor tersebut telah di antarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di daerah bukit tinggi, dengan cara menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima )gram.

Dengan di back up Dat Resnarkoba Polres Bukittinggi, jajaran Dat Reskrim Polres Padang Panjang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tersebut,

Petugas berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh dan di TKP juga di temukan barang bukti lain berupa narkotika jenis shabu.

” Yang mana pelaku Y kami serahkan kepada Satresnarkoba Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya,” terang Kasat Reskrim

Kini pelaku YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka diancam empat tahun penjara, sesuai pasal 372 dan atau 378, ” tutup Kasat. ( */adek)