Press "Enter" to skip to content

Imingi Uang Jajan, Kakek Tua Cabuli Anak Bawah Umur

Padang Panjang, wartapublika.com – MJ, pria berusia 72 tahun, warga Balai Balai kota Padang Panjang tak berkutik saat di ringkus jajaran Sar Reskrim Polres Padang Panjang karena aksi bejadnya telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang mana telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran) yang masih berumur sebelas tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah di lakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban “mawar” (nama samaran), dengan modus akan di iming imingi uang jajan.

Iptu Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku yang beralamat di kelurahan Balai- Balai kota Padang Panjang dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahi pelaku.

Kasat Reskrim menyebutkan Pelaku MJ di ringkus polisi ketika sedang berada di pasar Padang Panjang pada hari Senin tanggal 19 juni 2023.

” Kini pelaku MJ sudah kami tahan di rutan polres padang panjang kepada pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” ujar Kasat. (*/ril)