Press "Enter" to skip to content

DPRD Padang Panjang Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dari pemerintah setempat.

Persetujuan tersebut ditandai dengan Rancangan KUA- PPAS ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Parpipurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, di Aula DPRD setempat, Jumat (15/9)

Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar, Imbral, S.E, serta Sekdako Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, disaksikan Sekwan Wita Desi Susanti Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Mardiansyah

Ketua DPRD Mardiansyah mengatakan ada beberapa catatan atas Perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui yakni mengevaluasi anggaran belanja di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang penyerapannya masih rendah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Rapat paripurna ini menyetujui Perubahan KUA-PPAS. Kami sampaikan beberapa catatan untuk peningkatan PAD, evaluasi penggunaan anggaran dan bantuan sosial,” kata Ketua DPRD Mardiansyah.

DPRD dan Pemko menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat parpipurna yang dipimin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Jumat (15/9).

Walikota Fadly Amran

Walikota Fadly dalam sambutannya menyampaikan, perubahan KUA PPAS adalah dua dokumen yang penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang Panjang.

Ditambahkan Wako Fadly, kedua dokumen tersebut akan menjadi acuan penyusunan Perubahan APBD Padang Panjang 2023. Perubahan APBD ini merupakan sesuatu yang sangat krusial, karena sejak awal 2023 hingga hari ini, telah terjadi berbagai perkembangan signifikan yang mempengaruhi asumsi-asumsi yang sebelumnya digunakan waktu menyusunan APBD 2023.

Di antaranya, perkembangan indikator makro nasional dan daerah yang bergerak sangat dinamis. Seperti inflasi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah. Perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Sekretaris Dewan, Wita Desi Susanti

“Dengan demikian, mau tidak mau kita harus melakukan perubahan menyesuaikan terhadap perkembangan yang terjadi. Perubahan APBD tersebut telah dimulai dengan perubahan RKPD, dan dilanjutkan dengan perubahan KUA dan PPAS, yang alhamdulilah disepakati bersama hari ini,” ujar Wako Fadly.

Selanjutnya, Fadly meminta dukungan bersama pembangunan Sport Center. “Kami memiliki optimisme, sebelum Porprov 2023 sudah bisa dipakai. Porprov diundur menjadi November. Sebelum kami selesai (mengakhiri masa jabatan-red) pada 9 Oktober, ada dua fasilitas Sport Center yang bisa dipakai,” tambahnya.

Nota pengantar Walikota Padang Panjang

Sebelum dibahas oleh DPRD Padang Panjang rancangan KUA-PPAS, Nota pengantar Walikota Padang Panjang terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023, disampaikan Wawako Asrul pada rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (11/09), lalu

Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral Menerima Nota Pengantar Rancangan KUA_PPAS dari Wakil Walikota Asrul

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar, dihadiri Wakil Ketua DPRD Imbral, SE., Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Assisten Setdako, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Dalam nota yang disampaikan oleh Wawako Asrul, secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp24.523.159.499,07 atau 4,50%, yakni dari Rp544.463.225.681,00 sebelum perubahan menjadi Rp568.986.385.180,07 setelah perubahan.

Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi peningkatan target sebesar Rp13.082.040.811,07, yakni dari Rp96.992.582.681,00 sebelum perubahan menjadi Rp110.074.623.492,07 setelah perubahan, atau naik 13,49%.Sementara itu Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, pada Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah juga mengalami kenaikan sebesar Rp600.000.000,00 atau 19,93%, yakni dari Rp3.010.000.000,00 menjadi Rp3.610.000.000,00 sesudah perubahan.

Secara keseluruhan Belanja Daerah Tahun 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp26.933.242.613,00 atau naik 4,48% dari semula Rp600.963.225.681,00 sebelum perubahan menjadi Rp627.896.468.294,00 setelah perubahan. Penambahan belanja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanan kegiatan pembangunan pada perangkat daerah.

Penambahan terjadi pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Modal. Pada Belanja Hibah terjadi penambahan yang digunakan untuk melaksanakan amanat Permendagri untuk memberikan bantuan Hibah kepada KPU untuk persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Sedangkan pada Belanja Modal juga terjadi penambahan yang digunakan untuk melanjutkan kembali pembangunan Sport Centre.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga terjadi perubahan pada komponen Penerimaan Pembiayaan. Terjadi kenaikan pada Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp1.210.083.113,93 atau 2,10% dari asumsi pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp57.500.000.000,00. Serta direncanakan pengembalian dari penyertaan modal pada BLUD Dana Bergulir sebesar Rp1.200.000.000,00.

Sehingga total penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA adalah sebesar Rp59.910.083.113,93, naik sebesar Rp2.410.083.113,93 atau 4,27% dibanding asumsi pada APBD awal. Pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah tidak dilakukan perubahan atau tetap sebesar Rp1.000.000.000,00 yang digunakan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.

Wawako Asrul berharap, dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 tentunya perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati.

“Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD Kota Padang Panjang”, tambah Asrul.