Press "Enter" to skip to content

Tolak Kompensasi, Joni Hermanto Memilih Melanjutkan Menggugat Gubernur

TANAH DATAR – Ada momen yang belum terungkap terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Joni Hermanto seorang wartawan portal berita online nasional asal Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansarullah.

Yakni, adanya tawaran kepada Joni berupa uang kompensasi senilai puluhan juta rupiah dengan catatan Joni mau menerima tawaran mediasi yang diinginkan perwakilan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, namun Joni menolaknya serta memilih untuk melanjutkan pemeriksaan perkara gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Menurut Joni, akan banyak momen penting dan berharga yang nilainya tidak bisa diukur dengan nominal uang yang akan hilang jika ia menerima tawaran itu, serta nilai tawaran itu menurut Joni juga tidak sebanding dengan nilai kerugian materiil dan inmateriil yang dideritanya.

“Secara eksplisit ada dua poin yang mendasari saya menolak tawaran itu. Pertama, akan banyak momen penting, pengalaman berharga serta pengetahuan baru yang nilainya tidak bisa diukur dengan materi yang harusnya saya dapat justru hilang,” tegas mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu ketika berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor PWI Tanah Datar di Kota Batusangkar, Selasa (09/10).

Wartawan fenomenal dan kontroversial itu melanjutkan “Kedua, nilai tawaran yang diajukan ke saya itu tidak sebanding dengan kerugian meteriil dan inmateriil yang saya alami sejak perkara ini bergulir,” katanya.

Jurnalis senior yang sudah meraih sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers itu lebih lanjut menegaskan yang menjadi fokus gugatannya bukanlah uang, melainkan dirinya ingin membantu masyarakat supaya tidak dibebani oleh pungutan yang bukan menjadi kewajiban masyarakat itu sendiri.

“Sebenarnya masyarakat sudah tidak dibebani lagi pemungutan pajak kendaraan listrik sejak gugatan ini saya layangkan, tapikan belum ada _punishment_ pengadilan untuk mereka, melalui putusan pengadilan saya menginginkan ada hukuman setidaknya sanksi sosial bagi mereka supaya kedepannya mereka bisa lebih baik pelayanannya ke masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemprov Sumbar Rezha Falevie, SH saat di konfirmasi sesuai keluar dari ruang sidang menyampaikan rasa optimisnya bisa memenangkan gugatan Joni Hermanto.

“Kami melakukan pembelaan, tentu kami optimis untuk menang,” serunya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya ugatan PMH yang dilayangkan Joni terhadap Gubernur Sumbar berawal atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp.120 ribu.

Tak tanggung-tanggung Joni menggugat Gubernur Sumbar senilai Rp. 2 Miliyar.

Joni menilai, pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : _“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB”_ dan ayat (2) : _“Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB”_ lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terangnya.

Joni menyampaikan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai _(Battery Electric Vehicle)_.

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM dan nomor perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.(*/ril)