Press "Enter" to skip to content

Polres Padang Panjang Tangkap Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Kapolres AKBP Donny Bramanto jelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor.

Padang Panjang, wartapublika.com – Polres Padang Panjang menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraaan bermotor. Dari hasil penyelidikan pelaku setidaknya telah sebelas kali melakukan  aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Mereka ditangkap ditempat yang berbeda, pelaku JB ( 33 ) ditangkap petugas di Batipuh, sedangkan dua tersangka ES (26) dan ZK (38 ) di tangkap di Tambangan, Kecamatan X Koto. Ketiga tersangka pelaku melakukan peranan yang berbeda.

Kapolres AKBP Donny Bramanto menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi Polsek Batipuh pada bulan September lalu oleh pelapor Akbar Fadilah yang kehilangan sepeda motor pada saat berburu babi di Batipuh.

” Berdasarkan laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolres Donny Bramanto didampingi Kabag Ops P. Simamora, Kasat Reskrim Istiqlal dan Kapolsek Batipuh Zamasdi pada jumpa pers di Mako Polres setempat, Jumat (20/10)

Diterangkan Kapolres, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 Wib, Polisi berhasil menemukan dan  menangkap pelaku JB dikediamanya di Batipuh, setelah menangkap JB polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya ZK dan ES,” Pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan pelaku pelaku kepada polisi, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor  untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi, dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic.

” Bahkan menurut pengakuan pelaku JB, tidak butuh lama untuk membobol kunci sepeda motor, cuma sekitar lima detik sepeda motor korban sudah dapat dikuasi pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku kerap mengunakan kunci letter T,” terang Kapolres.

Diterangkan Kapolres, pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak 11 (sebelas) tempat yakni Padang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Tanah Datar. Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak delapan unit sepeda motor matic, satu kunci leter T, beserta empat  anak kunci leter T.

” Saat ini pelaku dan beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya,” tegas Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka, yaitu mencari targetnya dengan berkeliling, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, toko atau mesjid. Setelah situasi dirasa aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian, atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting, tersangka akan dijerat pasal 363 KHUP yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolres. (adek)