Press "Enter" to skip to content

Momentum Natal 2023, WBP Terima Remisi Khusus Dari Rutan Padang Panjang

Karutan Padang Panjang Fahmi (berdiri tengah) usai berikan remisi khusus Natal 2023 kepada WBP (dok : Humas Rupajang)

Padang Panjang, wartapublika.com – Bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan umat Kristiani, 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Padang Panjang Kemenkumham Sumatera Barat terima remisi Natal tahun 2023.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Auliya Zulfahmi yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang, di Aula Sekretariat Rupajang, Senin (25/12).

Remisi Khusus Natal tahun ini diserahkan kepada 4 orang WBP Rupajang atas nama Aloi Suis Bin Karlo dkk dengan rincian besaran remisi yang diterima 3 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 org menerima remisi 15 hari.

Karutan Fahmi menegaskan, remisi Natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan.

” Remisi diberikan sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana didalam Rutan,” ujar Fahmi.

WBP yang berhak menerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.

Dijelaskan Fahmi, pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan” tutur Fahmi.(*/adek)