Press "Enter" to skip to content

Mencoba Kabur, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Rel dan Bantalan Kereta Api.

Padang Panjang, wartapublika.com -Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan di gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Guguk Malintang, Senin (18/9/23) sekitar jam 23.30 WIB.

Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) .

Menurut keterangan pelaku yang juga seorang residivis kasus Narkoba (HR), kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, yang mana barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE (39) seharga 3800 rupiah per kilogram.

” Barang tersebut akan di jual keluar kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Istiklal.

Kata Kasat Reskrim, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.

Istiklal menambahkan ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE), salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, namun perjuangannya sia-sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47 batang besi bantalan rel. Total keseluruhan lebih kurang 4 ton.

” Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan mako polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Istiklal.(*/adek)