Padang Panjang, wartapublika.com- Kepala Polres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.IK mengungkapkan, motif tersangka JI (36) menculik anak HKL (6,5) di kawasan halaman Mesjid Nurul Islam Ekor Lubuk, Padang Panjang Timur, Senin (10/7) sore sekitar pukul 15.00 WIB, karena terlilit hutang.
“Motif tersangka penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin rindu kepada anak, kemudian terungkap bahwa tersangka menculik untuk diminta tebusan,” kata Donny Bramanto, pada Konprensi Pers di Mapolres Padang Panjang didampingi Kabag OPS A. Simamora dan Kasat Reskrim Istiqlal, Rabu ( 12/7).
Donny Bramanto, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka terlilit hutang. Untuk itu timbul niat menculik anak dan minta tebusan kepada orang tua korban.
“Motif sementara yang terungkap dalam kasus memang menculik korban untuk minta tebusan karena terlilit hutang,” ujar Kapolres Donny Bramanto, seraya mengatakan kasus penculikan anak ini baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kepada petugas tersangka mengaku upaya penculikan anak dengan motif minta tebusan kepada orang tua korban ini dilakukan beberapa hari sebelum tersangka ditangkap petugas, tersangka telah mengintai target diberapa wilayah.
Untuk diketahui, anak perempuan berinisial HKL (6,5), warga Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan warga dan petugas di Tabek Gadang, Kelurahan Ganting.
Kejadian berawal ketika korban, sebut saja sedang asik bermain bersama dua orang temannya di depan gerbang mesjid Nurul Islam Kelurahan Ekor Lubuk.
Dengan modus pelaku pura-pura pura menanyakan bengkel kepada teman korban, ketika teman teman korban berjalan sekitar lima langkah pelaku langsung membawa korban.
” Pelaku menyuruh korban untuk duduk jongkok pada bagian depan sepeda motor yamaha Mio BA 6215 WR, agar tidak terlihat oleh orang lain,” ujar Kapolres Donny Bramanto.
Melihat kejadian tersebut teman teman korban melaporkan kepada orang tua korban, dan bersama masyarakat beserta petugas kepolisian yang juga telah menerima laporan, mencari keberadaan pelaku.
Pelaku berikut korban berhasil ditemukan di Tabek gadang kelurahan Ganting, untuk menghindari amukan massa, Pelaku segera di amankan oleh petugas kepolisian ke Mapolres.
Ditambahkan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Donny Bramanto mengimbau kepada orang tua untuk mewaspadai upaya penculikan anak, dengan selalu mengawasi anak-anak. Dan tidak membiarkan anak-anak bermain sendirian serta jauh dari rumah.
” Kita ingat agar orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain sendirian dan jauh dari pengawasan, selalu hati-hati dan melaporkan kepada Polisi kalau ada yang dicurigai,” ujar Kapolres Donny Bramanto. ( adek ).