Press "Enter" to skip to content

Anggota DPR-RI H.Suir Syam Sosialisasikan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri di Nagari Pitalah

Anggota DPR-RI H.Suir Syam Sosialisasikan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri di Nagari Pitalah

Tanah Datar, wartapublika.com- Sebagai wakil rakyat di DPR RI, H.Suir Syam ingin setiap aturan atau program kerja dibawah Komisi IX selalu menjadi perhatian pihaknya dan disampaikan lansung kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Mantan walikota Padang Panjang 2 (dua ) periode ini berkeinginan setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut bisa bersentuhan lansung dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.

” Sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, apalagi program kerja di komisi sembilan DPR RI yang membidangi  ruang lingkup kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan, berdasarkan Keputusan Rapat  Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014.

Baru- baru ini, Suir Syam sosialisasikan program pencegahan perselisihan bungan Industri, di Tanah Datar tepatnya diaula Pasar Serikat B Pitalah, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Kamis, (16/11) yang dihadiri ratusan masyarakat di wilayah kabupaten Tanah Datar.

Diterangkan H. Suir Syam, perselisihan antara pekerja dengan pihak perusahaan, dikarenakan, adanya pembayaran gaji tidak sesuai dengan UMR, bisa juga karena jam kerjanya tidak sesuai dengan aturan, atau ada juga yang lainya.

Sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industri itu juga dihadiri boleh Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Tanah Datar Novitra Kemala, unsur Pemerintahan Kecamatan, unsur Pemerintahan Nagari, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lainya.

Untuk mengatasi terjadinya perselisihan itu, kata Suir Syam, sebagai Anggota DPR RI pihaknya mengupayakan pekerja harus mengetahui ini dan bekerja sesuai juga dengan standar upah.

Suir Syam menjelaskan, dalam standar untuk pekerja ada 6 dan 8 jam perharinya, maka kalau sudah lebih dari itu, kita wajib, mendapatkan lembur, juga ada ketentuan dari pihak perusahaan

”Tidak hanya pekerja, mungkin masyarakat luas harus tahu, tentang undang – undang dan peraturan yang berlaku, untuk pekerja baik di perusahaan swasta, maupun kita bekerja di kantor pemerintahan,” tutupnya.(nh)