Press "Enter" to skip to content

Untuk Pemilu Serentak 2024 Berkualitas, KPU Padang Panjang Gandeng Insan Pers

KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pemilu Serentak 2024 dengan Insan Pers dan Ormas.(Dok.wartapublika.com)

Padang Panjang, wartapublika Dalam rangka mensukseskan Pemiku Serentak 2024, Komisi Pemilu Umum ( KPU ) Padang Panjang undang Insan Pers dan Karang Taruna se Kota Padang Panjang, Jumat (8/12) di Aula Hotel Pangeran, Guguk Malintang Padang Panjang.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU yakni Puliandri ( Ketua), Dewi Aorora SE,  Armen SH, Gunawan AP,  Masniadi B.M.AP, Kadis Kominfo Drs Ampera Salim, SH, M.Si, Sekretaris Dinas Kominfo Ario Dian Pratama, M.Kom dan Forkompimda.

Sosialisasi yang mengangkat tema Meningkatkan Parsipatif Pemilih pada Pemilu Serentak 2024 KPU menghadirkan narasumber Masnaidi, S.AP (Anggota Divisi Sosialisasi, Data dan Pemilu ), Eka Jumiati dari KPID Sumatera Barat dengan tema “Cerdas Bermedia”.

Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri mengatakan, untuk kesuksesan Pemilu Serentak 2024 tidak hanya terletak pada penyelenggara saja namun butuh dukungan seluruh elemen agar Pemilu 2024 di Padang Panjang berjalan dengan lancar dan sukses.

Indepensi dalam pemilihan umum sangat diperlukan, apalagi dalam penyampaian informasi setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Insan pers merupakan salah pilar demokrasi yang diharapkan ikut andil dalam sosialisasi dan pemberitaan berimbang.

” Melalui sosialisasi seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 ini, angka partisipasi pemilih di kota Padang Panjang bisa mencapai angka partipasi nasional,” ujar Puliandri.

Melalui peranan insan pers, karang taruna dan seluruh elemen masyarakat Padang Panjang, Puliandri optimis angka partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024 dapat melampui angka partisipasi pemilih tingkat nasional.

Dewi Aorora menambahkan, butuh elemen termasuk insan pers. Perlu penyebaran informasi pemilih agar partisipasi meningkat. Mengunggah semangat masyarakat baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, ” Sesuai dengan amanah Unadang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dewi.(adek)