Press "Enter" to skip to content

Tim Karanggo Kembali Beraksi, Ringkus Tersangka Narkoba Jenis Sabu

Padang Panjang, wartapublika.com – Tim Karanggo kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Sabu.

Tersangka MH (50 ) ditangkap di kediamannya yang beralamat di jorong Mudiak Nagari Jaho Kec X Koto , Kab Tanah Datar, Selasa (1/8).

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama,S.H, menerangkan penangkapan pelaku MH setelah jajaran berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.

Katim karanggo juga menambahkan pelaku MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai seorang residivis pernah di tangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020

“Ketika di geledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku MH di dalam saku sebuah celana, dan di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong) milik pelaku,” jelas Katim Karanggo.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres padang panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 01 Agustus 2023

AKP Yaddi mengatakan, kepada pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana  narkotika hingga ke akar-akarnya, dan berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (*)

Sumber : Humas Polres PP