Press "Enter" to skip to content

Rutan Padang Panjang Berikan Remisi Khusus Natal 2022

PADANG PANJANG, wartapublika.com– Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Kanwil Kemenkumham Sumbar memberikan Remisi Khusus ( RK ) perayaan Natal tahun 2022 kepada Yanto Gandi alias Mas Tok dengan masa pengurangan tahanan 1 bulan.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Auliya Zulfahmi yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang di Aula Sekretariat Rupajang, Minggu (25/12/22)

Auliya Zulfahmi menyebutkan, remisi Natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan, satu dari 219 warga binaan tersebut beragama Nasrani.

” Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana didalam Rutan,” ujar Auliya Zulfahmi.

Pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan” tutur Fahmi.( */ adek)