Padang Panjang, wartapublika.com-Polres Padang Panjang melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pengrusakan Mobil Dinas (Mobnas) Sat Pol PP Padang Panjang yang sempat viral pertengahan Februari 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pengrusakan mobnas tersebut.
“Setelah kita lakukan pendalaman, alhasil 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54) dan dua orang lainnya, inisial IF (25) dan IW (42).
Terhadap ketiga tersangka tersebut telah kita lakukan penahanan,” ujar Iptu Istiklal saat konperensi pers di mapolres Padang Panjang, Selasa (14/3/2023).
Iptu Istiklal menjelaskan sekilas kasus pengrusakan mobnas Sat Pol PP Padang Panjang yang dilakukan para tersangka.
Pengrusakan mobil dinas BA 35 N dilakukan tersangka dengan cara menabrakkan mobnas ke tiang beton di depan kantor Satpol PP dan kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan tergores.
Kemudian tersangka juga menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif untuk pengurusan asuransi.
“Para tersangka di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan,” pungkasnya.(*/adek)