Padang Panjang, wartapublika.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang melalui Panwascam Padang Panjang Timur melantik 8 orang Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) pemilihan umum serentak 2024 , Minggu (05/02).
Kepala Sekretariat Panwascam Padang Panjang Timur Deny Yuliadi, M.Pd menyebutkan pelantikan yang digelar di Hotel Pangeran itu dilaksanakan oleh ketua Panwascam Jasmida dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jhony Aulia, komisioner Panwascam Padang Panjang Timur, Camat Asrul, Forkompincam dan Lurah se Kecamatan Padang Panjang Timur.
Para PKD yang dilantik yakni Andri Suherman dari Kelurahan Ekor Lubuk, Robi Asmara ( Koto Panjang ), Firman Ramdani ( Sigando ), Lidia Nova ( Ganting ), Gusneti ( Koto Katik), Thulus Gajay Syahbana ( Guguk Malintang ), Linda Marni ( Ngalau ) dan Ayu Halimah Tusa’diah ( Tanah Pak Lambik ).
Para PKD yang dilantik telah melalui tahapan sesuai dengan petunjuk teknis perekrutan PKD yang ditetapkan Bawaslu. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan / Desa.
Dikatakan Deny Yuliadi, sesuai dengan Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa berjumlah 1 ( Satu ) orang, di Kecamatan Padang Panjang Timur terdapat 8 kelurahan, maka jumlah PKD yang dilantik berjumlah 8 orang.
Ditambahkan Deny Yuliadi, semua PKD yang terpilih menghadiri acara pelantikan, usai acara pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan dari Panwascam. Prosesi acara pelantikan berjalan dengan aman, lancar dan sukses.
Dalam amanatnya ketua Panwascam Jasmida mengingatkan pentingnya bagi Panwaslu Kelurahan untuk menjaga marwah lembaga dan memiliki kinerja yang baik sebagai Pengawas Pemilu yang didukung dengan 3 hal penting yang harus dimiliki, yakni integritas, soliditas netralitas serta profesionalitas, demi suksesnya pemilu serentak 2024.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa sumpah/janji yang telah bapak ibu ucapkan ini mengandung makna yang sangat luas baik kepada diri sendiri, orang lain maupun Allah SWT. Untuk itu, laksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan ini dengan kinerja yang baik,”Ucapnya.
Jasmida menegaskan, selaku pengawas Desa/Kelurahan memiliki tugas dan tangung jawab menciptakan Pemilu Serentak 2024, Demokrasi dan adil, jadi wajib seluruh PKD harus berjalan secara maksimal dengan profesional sesuai dengan tugas dan wewenang.
Sementara Camat Asrul meningkatkan kepada PKD yang baru dilantik untuk bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan menyangkut dengan pengawasan yang telah ditetapkan dan undang pemilu yang berlaku di negara Indonesia, serta undang – undang tentang Pemilu.
Sebagai PKD adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan baik, PKD adalah jabatan amanah dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
” Jagalah amanah tersebut, lakukan tugas, wewenang dan kewajiban anda sebagai PKD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ciptakan pemilu yang bersih di kelurahan secara khusus dan kecamatan Padang Panjang Timur pada umunya,” ujar Asrul.( adek )