Padang Panjang, wartapublika.com- Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis Shabu di Nagari Malalo pada hari selasa 12 Juni 2023 pada pukul 05.30 Wib.
Tersangka NS ( 50 ) yang akrab di sapa ME di tangkap oleh Tim Karanggo ketika berada dalam rumahnya di Nagari Malalo kecamatan Batipuh selatan kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui AKP Yaddi Purnama,S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang mengatakan, pihaknya telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Selaku Katim Karanggo AKP Yadi menjelaskan Motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan Shabu miliknya.
Dari tangan pelaku Polisi menyita sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika Jenis Shabu yamg terdiri dari empat paket sedang dan dua puluh lima paket kecil.
“Kini pelaku beserta dua puluh sembilan paket narkotika jenis shabu telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Sumber: Humas Polres PP.