Press "Enter" to skip to content

Bawaslu Padang Panjang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024

PADANG PANJANG, wartapublika.com- Hari ini, Rabu tanggal 21September 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang membuka pendaftaran Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina.SP mengatakan, guna mempersiapkan pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Padang Panjang segera membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Bawaslu Padang Panjang telah mensosialisasikan perekrutan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 melalui berbagai cara,”Sosialisasi rekrutmen Panswascam telah dilakukan guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi,” ujar Santina.

Ketua Bawaslu Santina mengajak masyarakat Kota Padang Panjang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

“Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri bagi bangsa dan negara, dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Santina didampingi Komisioner Jhony Aulia, S.Sos.I, Darusman Hendra, SE.I dan Koordinator Sekretariat Zulkhairi, M.Pd.I,

Santina menegaskan, seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, setidaknya ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui, diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

JADWAL

Komisioner Bawaslu Darusman Hendra menambahkan Bawaslu Padang Panjang telah melakukan Sosialisasi dari tanggal 10 hingga 21 Sep 2022, dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 – 21 Sep 2022.

Sedangkan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022 dan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 Sep 2022.

Untuk Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022 dan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022, kemudian Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Okt 2022.

Selanjutnya Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022 dan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022 dilanjutkan Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.

Sedangkan Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022, Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022, kemudian Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.

Selanjutnya Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022 dan Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.

Setelah tahapan diatas selesai, calon anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus seleksi, Bawaslu Padang Panjang akan melaksanakan Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022.

” Setelah dilantik, anggota Panwaslu Kecamatan terpilih akan diberi pemahaman dan pengetahuan terkait dengan tugas, kewajiban dan wewenang anggota Panwalu Kecamatan,” ujar Darusman Hendra.

PERSYARATAN

Komisioner Jhony Aulia menyebutkan, untuk menjadi Anggota Panwaslu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran,

Selanjutnya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima ) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Disamping itu, calon anggota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan engundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Seterusnya, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk informasi selanjutnya tambah Zulkhairi, pendaftar bisa datang lansung ke Sekretariat Bawaslu Padang Panjang yang berada di jalan Prof Hamka, No 25 Kelurahan Bukit Surungan, Kec Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau kunjungi website Bawaslu Padang Panjang https//padangpanjang.bawaslu.go.id. (*/adek)