Padang Panjang, wartapublika.com – Setelah melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi identitas kependudukan kepada petugas Rutan Padang Panjang dan melakukan validasi data kependudukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Padang Panjang, Kamis (2/2)
Pada kegiatan ini Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdiri dari Plt. Kabid PIAK dan PD, Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk, Sub Koordinator Pencatatan Sipil dan juga ADB datang dengan membawa serta alat pengecekan Biometrik untuk melakukan validasi data kependudukan bagi 60 warga binaan yang tidak memiliki NIK.
“Jadi dari hasil koordinasi dengan Rutan IIB Kota Padang Panjang hari ini kami juga melakukan pengecekan biometrik bagi warga binaan yang belum memiliki KTP- Elektronik. asilnya memang 19 warga bina tidak ditemukan biometriknya di Data Center Kemendagri. Ini berarti mereka belum memiliki KTP el.” begitu disampaikan Windo A. Rezzo, S.Kom, M.Si Plt. Kabid PIAK dan PD.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjamin hak pilih warga binaan dan juga upaya Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjelang Pemilu 2024.
Karutan Padang Panjang Fahmi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Hadi Susilo mengucapkan terima kasih atas kedatangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dan koordinasi dengan Sukcapil Kota Padang Panjang terkait pendataan NIK bagi WBP kami,” ujarnya.
Dra. Laswarni selaku Kabid Adminduk menuturkan, WBP yang belum punya NIK kewajiban Dukcapil yang akan membuatkannya. Dasarnya adalah KK, alamat mana yang digunakan.
” Maka dukcapil daerah asal WBP ini nanti yang akan membuatkan NIK, tentu kita tanya dulu penghuni Rutan tersebut, alamat saudara atau kerabatnya yang mana yang mau digunakan,” ujarnya. (*/adek)
Sumber: Humas Rupajang.