Padang Panjang, wartapublika.com- Tim Karanggo Polres Padang Panjang kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering di Solok Batuang kelurahan sigando Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering berasal dari Nagari Panyalaian, X Koto yakni EP (20), DS (22) dan RP (27).
Bermula dari informasi masyarakat Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang Kelurahan Sigando pada pukul 10 malam.
Saat bertemu petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS, dan ketika di geledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di jorong Sawah Parik, Panyalaian, ketika di tangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya.
“Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan,” pungkas Katim Karanggo. (*)
Sumber : Humas Polres PP.