Press "Enter" to skip to content

Tim Karanggo Satres Narkoba Padang Panjang Gagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 1 Kg.

Tim Karanggo Gagalkan Peredaran Ganja Kering Seberat 1 Kg.(photo : Humas Polres Padang Panjang

Padang Panjang, wartapublika.com- Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres Padang Panjang.

Selain menyita 17 paket dengan berat sekitar 1 kilogram Tim Karanggo di bawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H, dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo,S.H juga berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial IF sebagai pemilik

Pria pengangguran berusia 33 tahun ini ditangkap ketika berada di kediamannya di kelurahan Guguk Malintang pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 18.30 Wib, ketika di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumah pelaku.

Tak hanya sampai di situ, di damping pelaku polisi pun melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 12 paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2 buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering serta satu buah timbangan warna biru.

Kepada petugas mengaku pelaku sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015.

Dan hendak mendapatkan uang dengan mudah pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksi nya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

” ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 10 Januari 2023,” ujar Kapolres.(*/adek)

Sumber : Humas Polres Padang Panjang.