Press "Enter" to skip to content

Tanah Datar Ditetapkan Warisan Geologi oleh Kementrian ESDM

BANDUNG- Lima titik warisan geologi kabupaten Tanah Datar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada tanggal 8 Desember 2021 yang lalu, melalui Surat Keputusan Menteri ESDM RI nomor 191.K/HK02.MEM.G/2021.

Maka Bupati Tanah Datar Eka Putra, Kamis (13/1) melakukan dialog dan audiensi dengan pihak Kantor Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Bandung.

Bupati Eka Putra dikesempatan itu menyampaikan disamping lima titik geosite tersebut, masih banyak lagi warisan geologi di Tanah Datar yang perlu ditetapkan sebagai warisan geologi, seperti Ngalau Pangian yang ada di Lintau Buo, Sumber Mata Air Panas di Padang Ganting dan Pariangan, Talago Biru di Padang Ganting, Sesar Semangko disepanjang Danau Singkarak dan masih banyak yang lainnya.

“Sehubungan dengan hal itu, kami mengharapkan Pusat Survei Geologi untuk melakukan kajian dan penelitian dalam rangka untuk mengidentifikasi penambahan geosite di Tanah Datar. Kami juga berharap dukungan pihak Badan Geologi Bandung untuk pengadaan sarana dan prasarana Museum Geologi di Kabupaten Tanah Datar,” kata Bupati Eka Putra.

Sementara Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan mengatakan peran dari warisan geologi (Geoheritage) Kabupaten Tanah Datar yang telah ditetapkan Menteri ESDM RI merupakan modal penting dalam membangun Geopark di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

“Dalam pengelolaan warisan geologi (Geoheritage) yang baik itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan, hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden RI nomor 9 tahun tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark),” jelas Hendra Gunawan.

Selain itu, menurut Hendra semangat untuk melestarikan bumi dan mensejahterakan masyarakat penting untuk digaungkan dalam membangun sebuah Geopark yang sehat dan berkelanjutan. (*/adek)