Padang Panjang, wartapublika.com – Seorang pria berinisial SR (42 ) warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto melakukan tindakan nekat dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya berinisial YW(26) pada bulan Desember 2023 lalu.
Akibatnya tersangka harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Tersangka ditangkap jajaran Polres Padang Panjang setelah korban melapor. Tersangka ditangkap oleh personil Satreskrim Pokres Padang Panjang pada hari Jumat (7/6) di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.
” Namun pelaku SR tidak terima keputusan korban YW yang hendak mengakhiri hubungan asmara mereka secara sepihak, padahal dia masih mencintai, namun sang kekasih tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut,” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri.
Tak terima akan hal tersebut pelaku SR nekat mengirimkan gambar korban YW dalam keadaan (tanpa busana) yang di dapat melalui vidio call dengan cara merekam layar ( screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban YW merasa malu.
” Pelakupun sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka SR akan menyebarkan gambar dan foto YW tersebut di Platform media sosial lainnya yang membuar korban merasa terancam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri.
Dijelaskan Evi Hendri, akibat tindalannya pelaku SR di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara. (*/adek)