Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana, Erick Hamdani Ajak Masyarakat Perkuat Mitigasi Sejak Dini

Padang Panjang, wartapublika.com- Kesadaran masyarakat terhadap ancaman bencana menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko korban maupun kerugian. Berangkat dari semangat tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE, Dt Ambasa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana.

Kegiatan yang berlansung di Aula Kantor Camat X Koto , Minggu (14/6) selain dihadiri lansung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Erick Hamdani, SE Dt Ambasa dan Surung Martua Sinaga, Analis Bencana BPBD Provinsi Sumbar, Wali Nagari Panyalaian Dede Sutani, dan peserta dari PWI Padang Panjang, Alpha Resqeu, RAPI Padang Panjang, SKB Nagari Panyalaian dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Erick Hamdani menegaskan bahwa Padang Panjang, Batipuh X Koto merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi, mulai dari gempa bumi, banjir, gunung meletus hingga tanah longsor. Kondisi geografis tersebut menuntut seluruh elemen masyarakat untuk memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi situasi darurat.

Menurutnya, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, serta berbagai organisasi dalam membangun budaya sadar bencana.

Erick Hamdani menjelaskan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan saat bencana terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan dan mitigasi sejak dini. Edukasi kepada masyarakat, penyusunan rencana kesiapsiagaan, serta peningkatan kapasitas lingkungan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, mematuhi tata ruang, serta mengikuti berbagai program pelatihan kebencanaan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga terkait. Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, diharapkan dampak bencana dapat diminimalkan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari kebutuhan edukasi kebencanaan hingga penguatan sistem peringatan dini di lingkungan masing-masing.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini, diharapkan masyarakat Padang Panjang Batipuh X Koto semakin memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam penanggulangan bencana sehingga tercipta masyarakat yang tangguh, siap siaga, dan mampu menghadapi ancaman bencana secara bersama-sama.(adek).

More from DAERAHMore posts in DAERAH »