Press "Enter" to skip to content

Sempat Kelabui Petugas, AW Kandas Ditangan Satnarkoba Polres Padang Panjang.

PADANG PANJANG, wartapublika.com- Kembali Satuan Resnarkoba Polres padang Panjang ringkus satu orang  pengguna narkotika jenis sabu berinisial AW, Rabu (20 /7) sekitar Juli pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari petugas Pelaku AW merupakan pemain lama yang cukup sulit di tangkap seakan bisa mengetahui gerak gerik personil bahkan merupakan target operasi (TO)  semenjak tahun 2016.

” Tapi pelarian AW harus kandas di tangan petugas pada malam yang naas baginya  tersebut, bak kata pepatah “sepandai pandai tupai melompat akan terjatuh juga,” ujar Kapolres AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati.

Dikatakan Kapolres,  keberadaan AW di endus personil ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan serta identitas  kendaraan sepeda motor yang di gunakanAW pada Rabu (20/7) dan kemudian personil Satuan Resnarkoba.

Tidak tahu di buntuti petugas AW masuk ke halaman Gedung M Syafei Di Jalan Sudirman Kota Padang Panjang kemudian pada saat  di berhentikan oleh anggota.

” Pada saat itu AW masih sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke halaman gedung tersebut tapi berkat ketangkasan personil AW tidak sempat melarikan diri karena sudah di pegang erat oleh personil,” ujar Kapolres.

Saat di tanya personil mengakui bahwa dia mengaku menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya di sekitaf lokasi saat akan ditangkap petugas, kemudian petugas membawa AW ke lokasi tempat dia mencoba menghilangkan barang bukti yang berjarak lebih kurang 1 meter dari posisinya di tangkap di halaman Gedung M Syafei.

”  Ternyata benar AW telah membuang 2 bungkus kecil sabu-sabu ke halaman gedung M Syafei untuk mengelabui petugas, ” terang Kapolres.

Setelah mengakui bahwasanya yang di buang itu adalah shabu shabu miliknya dan di saksikan oleh  masyarakat AW beserta barang bukti 2 bungkus kecil sabu-sabu di bawa ke kediaman AW di Kelurahan Silaing Bawah.

Petugas melakukan penggeledahan di kediaman AW, ternyata di  kediaman tersangka ditemukan  barang bukti lain yang di gunakan AW untuk menghisap sabu-sabu seperti 2 buah kaca pirex yang di simpan di ventilasi jendela kamar, 4 buah pipet di dapur di kediaman  AW dan 3 buah mancis tanpa kepala di bawah kasur dalam kamar AW,

” Kini AW dan seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya,” ujar Kapolres Kapolres AKBP Donny Bramanto.(*)

Penulis : Ciputra.S

Sumber: Humas Polres Padang Panjang.

Editor:  Dasriel.