Press "Enter" to skip to content

Selamatkan Danau Singkarak, Bupati Eka Putra FGD Dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang

Bupati Tanah Datar, Eka Putra (photo : Ist)

TANAH DATAR -Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM apresiasi dan sambut baik Focus Group Discussion (FGD) Berkolaborasi Penyelamatan Danau yang menjadi Prioritas Nasional di Sumatera Barat, yang mana ini salah satu upaya dari menjaga dari kerusakan sehingga danau menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra ketika mengikuti FGD terkait penyelamatan danau sebagai keberlanjutan bagi masyarakat itu, Jum’at (28/01) di Ballroom Hotel Grand Zuri Padang.

Bupati Eka Putra mengatakan, wilayah Danau Singkarak yang masuk ke Tanah Datar untuk pemanfaatannya karena dilewati jalur transportasi kereta api hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkereta Apian Nasional, dan masuk dalam jalur badan jalan Nasional seluas 20,5 meter serta jalan Provinsi 15 meter.

“Disepanjang Danau Singkarak terdapat dua stasiun kereta api, yang akan direvitalisasi yaitu Stasiun Sumpur dan Stasiun Batu Taba yang akan difungsikan sebagai stasiun barang dan stasiun penumpang, yang mana nantinya akan berdampak pada kawasan disekitar garis jalur badan jalan kereta api yang terbagi menjadi jalur kereta api dan rencana pembangunan dermaga penyeberangan kelas III untuk mendukung kawasan di Danau Singkarak, “ucapnya.

Bupati juga katakan upaya pemerintah daerah untuk mengatasi sampah yang masih menumpuk di pinggiran Danau Singkarak sembari minta bantuan pemerintah pusat untuk dapat mengatasinya mengingat hal tersebut sekaitan pintu air PLTA yang juga terdapat di Danau Singkarak.

Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang Budi Situmorang dalam paparannya menyampaikan Danau Prioritas Nasional memerlukan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, daerah tangkapan air, dan sepadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejah teraan masyarakat secara berkelanjutan dan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dikatakan Budi Danau sebagai objek vital nasional memiliki nilai strategis, ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan namun saat ini sudah mengalami tekanan dan degradasi seperti kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan air danau akibat pendangkalan.

Pengurangan luas danau, peningkatan erosi/sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan sumber daya alam serta keanekaragaman hayati. Dan ini menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat.

“Pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap pemerintah daerah seperti Danau Singkarak yang diatur dalam Perpres No. 60 Tahun 2021 itu Peran Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Dan Ruang Kementerian ATR/BPN adalah mendorong Pemda untuk mengintegrasikan muatan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Singkarak ke dalam ketentuan umum zonasi pada revisi RTRW Kab.Solok dan Kab. Tanah Datar yang salah satunya memuat teknik pengaturan zonasi (TPZ) spot zoning di sempadan Danau Singkarak untuk mendukung upaya penataan kawasan sempadan danau,”ucapnya.

Budi menambahkan untuk Rekomendasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dikawasan Sekitar Danau Singkarak opsi kebijakan integrasi muatan kajian Insdal ke dalam revisi RTRW Kab Solok dan Kab Tanah Datar, Legalisasi Instrumen Pengendalian dan Penyusunan RTR Kawasan Strategis Danau Singkarak.Dengan strategi revisi ketentuan pengendalian pada RTRT Kab Solok 2021-2023 (Perda No.1/2013) dan RTRW Kab Tanah Datar 2011-2031 (Perda No.2/2013).

Peraturan Bupati Solok/Tanah Datar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Sekitar Danau Singkarak dan dapat dilakukan oleh Ditjen Tata Ruang atau Mengintegrasikan muatan Pengendalian Fatru ke dalam RTRW Provinsi.Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan permasalahan kerusakan sempadan danau yaitu fungsi kontrol belum berjalan baik mulai dari pendirian bangunan baik itu pribadi, pemerintah, maupun swasta.

Dikatakan Mahyeldi kontrol sosial seyogyanya dimulai dari nagari. Di samping itu aturan garis sempadan dan pemanfaatan sempadan sebagai kawasan lindung setempat yang diatur dalam Perda RT/RW masing-masing kabupaten belum tersosialisasi dengan baik dan luas seperti untuk apa saja kawasan sempadan itu yang bisa dimanfaatkan dan jarak yang boleh dimanfaatkan.

Untuk pengelolaan sampah disekitar danau dikatakan Mahyeldi kewenangan kabupaten sementara kewenangan provinsi berada pada TPA regional, untuk pelayanan kabupaten atau kota terbatas sekitar 20 persen yang terlayani dan itu juga tidak setiap hari, untuk meminimalisir pengelolaan sampah kabupaten dan kota bisa memperkuat kelompok masyarakat peduli sampah dalam pengelolaanya seperti bank sampah dan mengelolanya sampai menjadi magot, serta memasang plang larangan terkait pembuangan sampah.

“Untuk masalah pencemaran air akibat keramba dan bagan, saat ini sedang dalam proses penetapan zonasi, perizinan sudah bisa diberlakukan sehingga perizinan berusaha dan kajian dampak lingkungan bisa ditetapkan, aturan perizinan untuk perikanan sudah sejak lama namun belum diberlakukan untuk masyarakat, dan pengendalian sampah dan sedimen perlu dikelola dari hulu ke hilir,”ucap Mahyeldi.(*/adek)