SITUBONDO- Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan( WBP ) Nasrani.
Remisi khusus natal ini diberikan langsung Karutan Situbondo Rudi Kristiawan, A.Md.IP, MM didampingi Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai yang bertugas, Minggu (25/12/22) di Aula Rutan setempat.
Rudi Kristiawan menyebutkan, pemberian remisi ini adalah sebagai bentuk hak bagi warga binaan yang beragama Nasrani pada momentum pada perayaan Natal setiap tahun.
“Remisi diberikan dalam rangka pemenuhan hak-hak WBP di Rutan Kelas IIB Situbondo sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi,” ujar Rudi Kristiawan.
Disebutkan Rudi Kristiawan, WBP yang mendapat remisi sebanyak 1 orang, pemberian remisi berjalan dengan aman, tertib dan lancar, seluruh pengurusan remisi gratis dan tidak dipungut biaya.
Warga binaan yang mendapat remisi berasal dari Banyuwangi berinisial RS, tersangka kasus narkoba dengan masa hukuman 4 tahun. RS mendapat remisi sebesar 15 hari.
Karutan Rudi Kristiawan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Natal. Rutan Situbondo juga memfasilitasi kegiatan ibadah WBP bersama keluarga melalui media video call. (*/adek)