Press "Enter" to skip to content

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Kembali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Padang Panjang,wartapublika.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial AB (30) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering beserta barang bukti yang cukup signifikan,Jumat (17/01/2025) pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP. Rommy Hendra Korniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi di lapangan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 17/1/2025, kata Romy berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

” Barang bukti berupa satu paket ganja kering yang di bungkus plastik bening, satu unit hp Samsung s9+, satu pack kertas papir merek spliffs, serta satu buah mancis,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya  masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang lebih luas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan bahaya narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021, pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika.(*/adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »