PADANG PANJANG, wartapublika.com- Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali ringkus satu orang di duga pelaku pengguna narkotika jenis sabu, di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh.
Pelaku AM di tangkap oleh pihak kepolisian karena mendapatkan informasi dari masyarakat , setelah petugas mengantongi identitas pelaku personil melakukan pencarian terhadap pelaku. Petugas menemukan keberadaan pelaku AM di lapangan sepak bola Nagari Andaleh, Sabtu (6/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketika di lakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba, pelaku AM tidak melakukan perlawanan sedikitpun, dan dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa satu paket sabu yang di bungkus plastik bening dan di bungkus lagi dengan kertas permen karet merk “Long Bar”
Saat di mintai keterangan oleh petugas AM yang saat ini berprofesi sebagai petani berusia 34 tahun ini mengakui bahwa pelaku telah menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis sabu ini semenjak tahun 2017 dan dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati, membenarkan penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu berinisial AM, berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat yang telah mendukung kami pihak kepolisian khususnya Polres Padang Panjang.
” Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berupaya membantu dan mendukung pekerjaan kami untuk memberantas dan mengungkap kasus Narkotika di kota serambi mekah ini,” ujar Polwan yang akrab disapa Wit ini.
Kini pelaku AM beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut .(*)
Penulis : Ciputra
Sumber : Humas Polres Padang Panjang
Editor : Adek