PADANG PANJANG, wartapublika.com-Satres Narkoba Polres Padang Panjang amankan NR (43) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Malalo, Kec Batipuh Selatan, Kamis(14/4)
Penangkapan warga Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo Kec Batipuh Selatan Kab Tanah Datar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini di tangkap oleh jajaran Satres Narkoba di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Witrizawati,S.H,M.H .
Dari tangan pelaku saat penangkapan di temukan barang bukti berupa 2 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 8 (delapan) paket Narkotika Gol 1 jenis
shabu yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit dengan lakban warna hitam.
Kemudian 1 (satu) paket Narkotika Gol 1 jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah kaca pirex.
C .9 (sembilan ) buah plastik bening berklip merah yang terletak di saku bawah celana sebelah kiri, dan uang sejumlah Rp 173.500. (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus)di saku bawah celana sebelah kanan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S menerangkan penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang dihimpun jajaran Polres Padang Panjang.
” Kemudian dilakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka, tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Novianti melalui Kasat Resnarkoba Witrizawati , Sabtu (16/4).
Kini pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu ( NR) beserta barang Bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/adek)