Press "Enter" to skip to content

Rupajang Larang Pengunjung Bawa Benda Pemicu Gangguan Keamanan

 

 

PADANG PANJANG, wartapublika.com- Banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa dan bagaimana kondisi Rumah Tahanan Kelas II Padang Panjang( Rupajang ) saat ini. Walaupun pada praktiknya kondisi yang terjadi di Indonesia, RUTAN difungsikan untuk menampung narapidana seperti halnya Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), begitu juga dengan Rutan Kelas II B Padang Panjang ini.

 

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP No. 27 Th. 1983), Rumah Tahanan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Kesan penjara yang yang selama menjadi image buruk bagi semua orang terpatahkan setelah Karutan Rudi Kristiawan menelorkan inovasi dan pelayanan humanis kepada tahanan.

 

Tidak hanya warga binaan yang dibuat nyaman, pengunjung sekalipun akan diberi kenyamanan ketika akan mengunjungi sanak saudaranya di Rupajang, ” ujar Kepala Rutan Kelas II Padang Panjang ini, Kamis (15/9) melalui WAG kepada wartapublika.com.

 

Namun kata Rudi Kristiawan, pengunjung tidak boleh leluasa membawa benda-benda lain kedalam komplek Rupajang, apa lagi benda – benda yang dianggap bisa memicu terjadinya gangguan keamanan di dalam komplek Rupajang.

 

Ada beberapa benda yang dilarang masuk ke Rupajang, diantaranya bahan makanan mentah, senjata api/senjata tajam, obat-obatan dan narkoba, alat komunikasi dan elektronik, perkakas dan alat masak, makanan kemasan kaleng dan kaca, bumbu masakan dan minuman, celana jeans dan ikat pinggang, sambal dalam jumlah banyak dan alat perkakas tukang.

 

” Setidaknya ada delapan  jenis benda atau barang yang dilarang buat masuk ke dalam Rutan. Pasalnya beberapa barang ini kerap digunakan pelaku untuk menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tukas Rudi.

 

Selain itu, untuk makanan kemasan, penghuni masih bisa membelinya, karena pihak Rutan menyediakan dan menjual barang tersebut di kantin Rutan dengan harga terjangkau. Dan untuk obat-obatan, Rutan Kelas IIB Padang Panjang mempunyai klinik pratama sendiri, dimana di klinik ini sudah ada dokter dan perawatnya yang akan melayani dan merawat tahanan dan narapidana.(*/adek)

 

More from DAERAHMore posts in DAERAH »