Last updated on 4 Juni 2024
Padang Panjang, wartapublika.com – Polres Padang Panjang berhasil mengamankan pelaku pembacokan pejalan kaki di
pasar Padang Pajnjang yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024. Pelaku adalah seorang laki laki berinisial NDG (22) eralamat di jorong Kubu Nan Limo, kecamatan Batipuh.!
Kapolres AKBP Kartyana Widyarso mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku NDG bertemu korban AF (paman pelaku) di dekat warung kopi di pasar Padang Panjang kemudian menegur pelaku dengan panggilan “da”(Abang – red ) akan tetapi korban hanya diam saja.
Merasa sakit hati tidak di acuhkan, pelaku ke rumah dan menggambil sebilah samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi pelaku NDG langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali mengenai tangan kanan dan kiri korban. Kemudian melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar.
Akibat kejadian tersebut korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di kota Padang Panjang. Dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air, Bukit tinggi pada Senin 3 Juni 2024 pada jam 13.00 Wib.
“Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kapolres
Kepada pelaku akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres padang panjang menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban atau siapapun.
” Kami mewantii-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif, percayakan kepada polres Padang Panjang yang akan memproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(cip/adk)