Padang Panjang, wartapublika.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DMP (39) kembali ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tersangka, Kelurahan Silaing Atas.
Kapolres AKBP Kartyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri mengungkapkan bahwa tersangka DMP merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun, bukannya insaf, DMP diduga kembali teribat penyalahgunaan narkoba.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu kami juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang di simpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro,” terang Kasat melalui pers relis, Sabtu (9/8)
Menurut keterangan petugas, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan.
DMP kini kembali mendekam di tahanan Polres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal [pasal yang sesuai] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Ardi Nefri.(*/adek)











