Press "Enter" to skip to content

Pria Paruh Baya Cabuli Dua Anak Tetangga.

Padang Panjang, wartapublika.com – Kepolisian Resor Padang Panjang berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AR(55) atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. 

Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan telah berlansung sejak tahun 2024.

Menurut keterangan polisi, korban pertama, sebut saja Bunga seorang anak perempuan berusia dipaksa tidur di kasur oleh pelaku. Pelaku kemudian membuka celana korban dan memegang alat kelaminnya. 

Sementara korban kedua, sebut saja Mawar, anak perempuan berusia 13 tahun, menjadi korban pencabulan berupa ciuman di pipi dan leher oleh pelaku. Kedua korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, sehingga AS berhasil ditangkap.  Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Iptu Ary Andre menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e KHUP tentang Perlindungan Anak. 

” Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, mengingat betapa seriusnya tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur,” ujarnya kepada media , Senin (2/6)

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kejahatan serupa. 

“Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.  Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres Padang Panjang.(adk)