Press "Enter" to skip to content

Polres Padang Panjang Ringkus Dua Tersangka Pelaku Curanmor

PADANG PANJANG – Unit Reskrim Polres Padang Panjang  berhasil menangkap LP(29) dan DR (38), kedua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kedua tersangka ditangkap Jumat (29 /1/22) dirumah masing-masing. DR di tangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, sementara LP di tangkap di daerah Kampung Manggis, Padang Panjang.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengakui  telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang, kemudian  hasil curian di jual ke beberapa daerah lainya di Sumatera Barat.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 4 buah kendaraan roda dua berbagai merk, satu buah kunci leter Y dan satu buah barnekel / tinju besi  yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan.

” Saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan anggota Polres Padang Panjang, kedua tersangka berhasil diringkus, ” ujar Kapolres Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, Rabu ( 2/2/22).

Dikatakan Syaiful Zubir, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna  penyelidikan selanjutnya.(adek)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »