PADANG PANJANG – Unit Reskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap LP(29) dan DR (38), kedua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kedua tersangka ditangkap Jumat (29 /1/22) dirumah masing-masing. DR di tangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, sementara LP di tangkap di daerah Kampung Manggis, Padang Panjang.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang, kemudian hasil curian di jual ke beberapa daerah lainya di Sumatera Barat.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 4 buah kendaraan roda dua berbagai merk, satu buah kunci leter Y dan satu buah barnekel / tinju besi yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan.
” Saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan anggota Polres Padang Panjang, kedua tersangka berhasil diringkus, ” ujar Kapolres Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, Rabu ( 2/2/22).
Dikatakan Syaiful Zubir, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna penyelidikan selanjutnya.(adek)