Press "Enter" to skip to content

Polres Padang Panjang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yogi Melvin

Polres Padang Panjang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yogi Melvin (photo : Humas Polres Padang Panjang)

Padang Panjang, wartapublika.com – Tim penyidik Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23 ) di sebuah gudang kosong di kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Tanjang Timur, Selasa(10/1/23)

Kegiatan reka ulang kasus yang berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit ini di Pimpin Oleh Kabag Ops Kompol Simamora,S.H dan dilaksanakan oleh Kasat Resrim, Iptu Istiklal, penyidik dari Polres Padang Panjang , Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang,dan kuasa Hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR dan semua barang bukti.

Kasat Reskrim menambahkan Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, MR (20).

Mulai dari tersangka MR melakukan pembunuhan dengan berawal dari chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Market place, pelaku negosiasi Jual beli Handphone Jenis iPhone 10, sampai pelaku MR melakukan pembunuhan di sebuah gudang kosong Kelurahan Ngalau dengan menggunakan sebatang Besi pipih yang sudah diasah MR sehingga runcing , yang memang telah di persiapkan pelaku MR , semua terdiri dari 36 adegan yang di peragakan tambah kasat Reskrim.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K menerangkan dalam pengamaanan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus tersebut Polres Padang Panjang menurunkan sebanyak 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Disamping itu rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang,” tutup Kapolres.(*/adek)

Sumber : Humas Polres Padang Panjang.