Padang Panjang, wartapublika.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat berhasil menangkap dua orang pria inisial IP (39) dan DL (32) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, pada hari Selasa (14/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Nagari Tanjung Barulak, Kabupaten Tanah Datar.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, tim operasi berhasil mengamankan pelaku IP sedang di rumahnya bersama DL dan barang bukti berupa 15 paket yang terdiri paket sedang dan paket kecil yang di simoan pelaku di dalam kotak sabun colek dan dalam sebuah bola lampu yang di simpan pelaku IP di ruang tamu rumah tersebut beserta alat hisapnya.
Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sisa penjualan sabu dan satu unit motor jenis Honda Vario Warna merah maroon Milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” ungkap Kapolres Wisnu Hadi melalui Kasat Narkoba Ardi Nefri.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berkomitmen untuk bersama dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.(*/adk).












Comments are closed.