Press "Enter" to skip to content

Polisi Ringkus ME, Pelaku Cabuli Anak Bawah Umur

Padang Panjang, wartapublika.com -Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap ME ( 39 ) seorang lelaki pelaku pencabulan anak di bawah umur di Nagari Singgalang, X Koto, Tanah Datar, Selasa ( 30/5) sekitar pukul 22.30 WlB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan pelaku berinisial ME 39 tahun di tangkap setelah pihak petugas setelah menerima laporan dari orang tua korban yang bernama AF yang masih berumur 13 tahun dan RG 15 tahun.

Berawal ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru bahwasanya korban telah di cabuli oleh pelaku ME, kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut.

Setelah itu korban menjelaskan bahwa menang benar telah di cabuli pelaku dan guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, di dampingi Bhabinkamtibmas orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.

” Benar sampai saat ini kami sudah menerima laporan dari dua orang korban korban yakni AF dan RG ujar Kasat Reskrim, dengan motifnya melampiaskan hasrat dan nafsu birahi pelaku terhadap kedua orang korban.

Kasat Reskrim juga menambahkan, menurut keterangan pelaku cabul ME telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua orang korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan maret 2023. Saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi.

Setelah sampai dikamar mandi yang mana sebagai tempat pelaku menjalankan aksi bejadnya pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali.(*)

Sumber : Humas Polres PP.