Padang Panjang, wartapublika.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( Perumda) Tirta Serambi resmi memberlakukan penyesuaian tarif air bersih mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan biaya produksi dan operasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Perumdam Tirta Serambi, Angga Putra Jayani menjelaskan bahwa pada tahun 2010 penyesuaian tarif pernah dilakukan dan berusaha untuk mempertahankan dan sekarang tarif pemakaian air bersih akan kembali dilaksanakan karena beban operasional.
“Selama ini kami berusaha mempertahankan tarif lama, namun beban operasional semakin berat akibat bencana November tahun 2025 lalu, bahkan saat ini biaya produksi per meter kubik sudah melebihi tarif yang berlaku,” ujar Angga Putra Jayani didamping Kabag Umum Dani Prima Trilova diruang kerjanya, Selasa (28/4).
Menurutnya, penyesuaian tarif baru yang ditetapkan berdasarkan SK Walikota Padang Panjang Nomor 58 tahun 2026 serta kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Surat Keputusan Gubernur yang mengatur batas bawah dan batas atas tarif air minum di wilayah ini. Selain tarif air, ada juga penyesuaian pada biaya administrasi dan pemeliharaan meter air.
“Kami berupaya untuk menetapkan angka yang wajar tidak memberatkan masyarakat Padang Panjang dan penguna layanan air bersih Perumdam Tirta Serambi namun cukup untuk menutupi biaya produksi dan menjaga keberlanjutan pelayanan,” tambah Angga Putra Jayani.
Perumda Tirta Serambi juga menetapkan klasifikasi pelanggan dalam beberapa kelompok, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga niaga. Masing-masing kelompok memiliki besaran tarif yang berbeda sesuai dengan peruntukannya.
Bagi pelanggan kelompok sosial, penyesuaian tarif berkisar antara Rp 800 hingga Rp 2.800 per meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, tarif dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari Rp 1.250 hingga Rp 3.075 per meter kubik.
Kemudian untuk pelanggan sektor usaha, tarif ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 4.400 untuk niaga kecil dan Rp 7.050 untuk niaga besar, sedangkan untuk instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rpb3.500 per meter kubik.
Direktur Perumdam Tirta Serambi Angga Putra Jayani juga menegaskan penyesuaian tarif akan digunakan sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas air, serta pengembangan layanan agar lebih efisien dan merata ke seluruh wilayah.
“Ini bukan untuk mencari keuntungan berlebih, melainkan agar pelayanan air bersih tetap terjaga kualitasnya dan dapat dinikmati oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Angga Putra Jayani.
Sebelum diberlakukan, Perumdam Tirta Serambi mendapat dukungan dari DPRD Padang Panjang dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pertemuan di tingkat kecamatan, kelurahan, serta media massa dan sosial media.
” Masyarakat diharapkan dapat memahami kondisi ini dan tetap disiplin dalam melakukan pembayaran rekening agar operasional perusahaan tetap berjalan lancar dan keberlanjutan distribusi air bersih tetap berlanjut,” ujar Angga Putra Jayani.(adk)












Comments are closed.