PADANG PANJANG , wartapublika.com- Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang ( Rupajang ) tidak ingin disebut-sebut sebagai klaster penyebaran virus Corona, berbagai langkah dilakukan Karutan Rudi Kristiawan untuk mengantisipasi penyebaran virus membahayakan tersebut.
” Kami selalu berupaya mencegah penyebaran virus Corona dengan cara terapkan protokol kesehatan hingga vaksinasi,” ujar Karutan Rudi Kristiawan, kepada wartapublika.com, Kamis ( 7/4).
Ditegaskan Rudi, penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi berlaku bagi seluruh isi Rupajang. Baik itu petugas, warga binaan hingga seluruh tamu yang berkunjung ke Rupajang tanpa kecuali.
Bahkan CPNS yang ditempatkan Kakanwil Kemenkumham Sumbar baru-baru ini pun harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang diterapkan Karutan Rudi Kristiawan di lingkungan Rupajang.
” Tidak hanya terapkan protokol kesehatan, CPNS yang masuk Rupajang pun harus melalui tes urine dan Rapit antigent, sebelum beraktivitas di Rupajang,” ujar Rudi Kristiawan.
Diakui Rudi, penerapan protokol kesehatan, test urine dan dan rapit antigen tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi penularan covid-19 dan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di Rutan Padang Panjang.
” Sebelum masuk di Rupajang ini kami melakukan treatment dan testing terkait urine dan rapid antigent guna memastikan mereka sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Alhamdulillah tadi hasilnya negatif dan bersih semua mereka,” ungkap Rudi. (*/adek)