Padang Panjang, wartapublika.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Padang Panjang Timur menerima pengembalian berkas bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Padang Panjang Timur.
Ketua Panwascam Iskandar mengatakan, pada waktu calon mengembalikan berkas pendaftaran dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, bagi yang tidak diberikan waktu untuk melengkapi hingga pendaftaran ditutup, Sabtu (28/9) pukul 00.00 WIB, kemarin.
” Sedangkan bagi pendaftar yang tidak melengkapi hingga batas waktu yang ditetapkan maka berkas administrasi calon PTPS dinyatakan tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Iskandar didampingi anggota Panwascam Khairul dan Jasmida.
Sesuai tagline Bawaslu yaitu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” maka, pelibatan semua elemen masyarakat, terutama pemilih pemula diharapkan benar-benar netral.
” Dalam seleksi calon PTPS, kami melibatkan seluruh elemen dan unsur masyarakat agar netralitas PTPS betul-betul terjaga, sehingga menjadi standar untuk pilkada luber jurdil alias langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap, agar jangan ada susupan ataukah pengaruh, karena pilkada kali ini bersentuhan langsung. Potensi terjadinya gesekan sangat besar. Beda pada pemilu legislatif yang lalu, yaitu berkelompok-kelompok berdasarkan partai.
” Kalau Pilkada sekarang itu menyatu, yaitu ada partai pengusung, maka inilah yang dianggap tensi politik pada pilkada ini sangat tinggi dibanding pemilu pilpres atau legislatif,” jelas Iskandar, di sekretariat Panwascam Padang Panjang Timur, Senin (30/9).
Iskandar kembali menekankan, makanya di dalam pilkada ini betul-betul kita melihat situasi dan kondisi, penyelenggara harus benar-benar netral, agar pilkada ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, ketua Panwascam Padang Panjang Timur, Iskandar menambahkan, kuota yang dibutuhkan di 8 kelurahan yang tesebar di Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 39 orang PTPS sesuai dengan jumlah TPS.
Sementara Khairul menambahkan, adapun rincian kuota yang dibutuhkan untuk PTPS tersebut sebagai berikut Kelurahan Guguk Malintang 9 TPS, Ngalau 5 TPS, Ganting 5 TPS, Ekor Lubuk 4 TPS.
Lalu, Kelurahan Koto Katik 2 TPS, Kelurahan Tanah Pak Lambik 4 TPS, Koto Panjang 7 TPS, dan kelurahan Sigando 3 TPS, Jumlah keseluruhan TPS di kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 39 TPS.
Setelah penerimaan berkas administrasi, tahapan selanjutnya akan diumumkan calon peserta yang lulus administrasi, pengumuman akan disampaikan melalui kepada peserta, ditempelkan di kantor Sekretariat Panwascam Padang Panjang Timur, kantor Camat, Lurah dan melalui media.
” Bagi calon peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan wawancara. Hasil wawancara juga akan diumumkan secara terbuka nantinya,” ujar Jasmida menambahkan. (adek