WARTA PUBLIKA.COM, Bukittinggi- Kepatuhan dan ketaatan pemerintah daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat, terutama dalam membayar pajak kendaraan dinas, mendapatkan reward dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Pemko Padang Panjang mendapatkan dana bagi hasil pajak dari Pemprov senilai Rp3,1 miliar.
Kota Padang Panjang, termasuk dari tujuh kabupaten/kota yang berhasil mencapai target dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah yang berujung pada penyerahan dana bagi hasil ini.
Penyerahan dana bagi hasil pajak tersebut, diterima Wakil Wali Kota, Drs. Asrul yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, M.E, Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM dari Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi, S.P Datuak Marajo.
Dana diserahkan dalam acara Penyerahan SK Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan I tahun 2022 dan Launching Inovasi Samsat Wisata serta Samsat Terminal di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6).
Wawako Asrul menyampaikan, Kota Padang Panjang merupakan daerah yang ketiga mencapai realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam melaporkan pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah kepada Pemprov.
“Dana kita dapatkan hari ini merupakan buah kerja keras semua pihak yang ada di Pemko termasuk Samsat. Semoga hal ini dapat memotivasi masyarakat dalam membayarkan pajak. Sebab bagaimanapun juga, pajak merupakan kewajiban kita kepada negara,” kata Asrul.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi, lanjut Asrul, disalurkan kepada kabupaten/kota apabila telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak milik Pemerintah Kabupaten/Kota minimal 90% pada triwulan tahun berkenaan.
Kepala Dinas Pendapatan Sumbar, Maswar Dedi, A.P, M.Si dalam laporannya menyampaikan, penyerahan dana bagi hasil hanya diserahkan kepada tujuh daerah. Ini lantaran dinilai dari 19 kabupaten/kota yang ada, tujuh daerah ini yang telah sesuai dengan regulasi serta memenuhi kriteria untuk diserahkan dana bagi hasil. Selain Padang Panjang, yaitu Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Pariaman, Solok, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar.
“Sesuai dengan Pergub No 11 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 5, menyebutkan bahwa dana bagi hasil pajak provinsi dapat disalurkan kepada kabupaten/kota apabila pemerintah kabupaten/kota telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak milik Pemkab/Pemko minimal 90 persen dalam tahun berkenaan.
Maka dengan demikian, diucapkan terima kasih kepada tujuh kabupaten/kota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan kerja keras sehingga mampu mencapai target yang ditentukan,” jelas Maswar.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah. Bagaimana bisa masyarakat patuh dalam membayar pajak, jika pemerintahnya sendiri lalai dalam membayarkan pajaknya.
Untuk itu, katanya, diberikan apresiasi kepada tujuh kepala daerah kabupaten/kota yang telah menunaikan pajak untuk mobil plat merah. Sehingga menjadi yang terdepan dari 12 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.
“Tujuh pemerintah kabupaten/kota telah bekerja dengan baik dalam membayarkan pajak milik pemerintah, maka sudah seharusnya Pemprov memberikan apresiasi maksimal kepada daerah tersebut, dengan menyerahkan dana bagi hasilnya. Diharapkan 12 kabupaten/kota lainnya juga dapat mencontoh keseriusan dari tujuh kabupaten/kota yang mendapat dana bagi hasil pada hari ini,” papar Mahyeldi. (*)
Sumber : Kominfo Padang Panjang