Press "Enter" to skip to content

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Butuh Dukungan Berbagai Pihak

PADANG PANJANG- Proses pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota, memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa dalam rapat koordinasi tentang percepatan penyelenggaraan MPP, Jumat (4/3) via Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iriansyah Tanjung, S.E, Asisten III Administrasi Umum, Martoni, S.Sos, M.Si dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ewasoska, SH.

Rakor ini dilakukan guna percepatan integrasi layanan melalui penyelenggaraan MPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Kemenpan RB juga telah menyiapkan regulasi penguat penyelenggaraan MPP.

“Salah satunya adalah rancangan Permenpan RB mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Rancangan beleid itu merupakan turunan dari Perpres,” sebut Diah.

Dalam aturan yang masih dirancang itu, katanya, diatur detail mengenai integrasi dan lingkup layanan di MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, pembangunan, standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP, serta pengukuran kepuasan masyarakat. “Diharapkan, adanya Perpres ditunjang dengan Permenpan RB, Pemkab dan Pemko bisa menyelenggarakan MPP lebih massif,” ucapnya.

Diah mengingatkan, Perpres tersebut mengamanatkan adanya persetujuan menteri atas penyelenggaraan MPP yang disampaikan Pemda. Diah berharap kolaborasi Kemenpan RB dan Kemendagri menjadi semakin erat dalam proses percepatan penyelenggaraan MPP ini.

“Hal ini mengingat bahwa proses verifikasi atas usulan pemerintah daerah tadi akan dilakukan oleh Kemenpan RB dan kementerian/lembaga terkait. Kemendagri adalah kementerian utama yang akan terlibat dalam proses ini,” jelas Diah.

Sementara itu, Iriansyah Tanjung usai kegiatan rakor tersebut mengatakan, kunci penyelenggaraan MPP adalah integrasi. Menurutnya, masyarakat tidak melihat apakah instansi yang tergabung dalam MPP adalah instansi vertikal atau horizontal. Publik melihat itu sebagai layanan dari pemerintah secara utuh.

Sebab itu, pihaknya nanti akan menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten dalam MPP ini. “Keberadaan MPP harus memberi kesan one stop service, yakni layanan harus selesai dalam satu kali hadir. Begitu datang, masyarakat harus terkesan sebagai yang harus dilayani,” ujarnya.

Namun demikian, Iriansyah mengungkapkan, pelayanan publik tidak selalu bergantung pada pemerintah. Kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah akan menghasil suatu logika pelayanan baru.

“Dengan adanya kolaborasi ini, akan tercipta pelayanan publik yang partisipatif, yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Iriansyah menegaskan, adanya partisipasi dan kolaborasi yang baik, maka inovasi dapat diciptakan dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat.

Hal yang diperlukan adalah komitmen kuat, transformasi sistem, tata kelola pemerintahan, serta perubahan pola pikir dan budaya kerja. (*)