Press "Enter" to skip to content

Pegawai Rupajang Kenakan Baju Muslim, Ikuti Instruksi Gubernur Dan Kakanwil Kemenkumham Sumbar

PADANG PANJANG, wartapublika.com- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor : 06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang pakaian dinas hari Kamis dan Jumat.

Dalam surat edaran, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi sengaja menginstruksikan kepada seluruh jajarannya serta seluruh pegawai dari Kementerian / Lembaga baik instansi vertikal maupun swasta dengan tujuan menghidupakan kembali dan membangkitkan semangat para UMKM produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat.

Kemudian guna menindaklanjuti Surat Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Barat nomor : W.3-UM.01.01-134 tanggal 08 Maret 2022 tentang tentang pakaian dinas setiap hari Kamis dan Jumat.

Rudi Kristiawan mengajak seluruh jajaran anggotanya untuk berdinas menggunakan baju Taluak Balango atau baju muslim dengan sarung di kalungkan di leher serta yang menggunakan peci hitam.

” Sedangkan anggota Rupajang yang perempuan menggunakan baju kurung basiba, karena surat edaran Gubernur menyarankan membeli baju pada UMKM lokal daerah setempat. ” ujar Rudi Kristiawan, Jumat (18/3/22) kepada media melalui WAG

Hal ini juga menunjukkan bahwa Sumatera Barat provinsi yang menjunjung tinggi kerapatan adat dan keislamian dari seluruh lapisan masyarakatnya.

” Kami selaku ASN yang baik akan selalu taat dengan apa yang menjadi perintah serta kebijakan dari atasan maupun pimpinan kami. Ini bentuk loyalitas dan siap perintah” tegas Rudi. (*/adek)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »