Press "Enter" to skip to content

Pasca Libur Lebaran 1447 H: Wawako Allex Saputra Sidak OPD, Pastikan Pelayanan Kepada Masyarakat Optimal.

Padang Panjang, wartapublika.com  — Untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal usai libur Idulfitri 1447 H, Wali Kota Hendri Arnis diwakili Wawako Allex Saputra lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (25/3/2026) kemarin.

Sidak tersebut dilakukan pada hari pertama masuk kerja guna mengecek langsung kesiapan aparatur, baik dari sisi kehadiran, kedisiplinan, maupun kondisi lingkungan kerja di masing-masing OPD.

Allex menyampaikan, secara umum tingkat kehadiran pegawai sudah cukup baik. Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya menjaga disiplin, termasuk dalam hal berpakaian, penggunaan atribut, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

“Kami ingin memastikan pelayanan pemerintah kota Padang Panjang epada masyarakat tidak terganggu setelah libur panjang. Disamping itu kedisiplinan dan tanggung jawab harus tetap dijaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar segera kembali fokus bekerja dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang profesional, ramah, tesponsif dan terus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan program kerja agar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap OPD semakin aktif berinovasi sehingga program-program unggulan dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat yang luas, melalui sidak ini, Pemerintah Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan kinerja aparatur tetap optimal pascalibur Idul Fitri,” tegas Allex.

Sementara Kepala BKSDM Zetrial mengatakan bagi aparatur pegawai sipil negeri Padang Panjang yang tidak masuk pada hari kerja pasca lebaran akan dilakukan pembinaan dan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pasca Lebaran, tergantung pada jenis instansi dan aturan yang berlaku

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Zetrial, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah termasuk pelanggaran disiplin, dan tindakan diambil sesuai tingkat pelanggarannya.

Kata Zetrial, bentuk pembinaan bisa berupa arahan, diskusi, atau apel pembinaan yang diselenggarakan oleh atasan langsung atau instansi terkait untuk menjelaskan pentingnya disiplin dan kewajiban kerja.

” Sedangkan menyangkut sanksi kepada pegawai yang tidak masuk ada sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, selain itu, beberapa instansi juga memiliki aturan khusus, misalnya pemotongan tunjangan sebesar persentase tertentu per hari ketidakhadiran. ujar Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Zetrial, kepada wartapublika.com.(adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »