Padang Panjang, wartapublika.com – Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dibuka hari ini, Selasa 2 Januari 2024. Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline di setiap kantor keluaran/desa atau kecamatan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Panjang Timur Jasmida mengatakan, formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor kelurahan yang ada di seluruh Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dikatakan Jasmida, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024. Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
Pengawas TPS Pemilu 2024 dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Mereka berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
” Bagi anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal dan syaratnya silahkan datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padang Panjang Timur,” ujar Jasmida didampingi Khairul dan Yandri Yamaika, Selasa (2/1/24)
Kepala Sekretariat Deny Yuliadi menambahkan, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan masing-masing. Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Berikut dokumen untuk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
• Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
• Fotokopi KTP
• Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
• Daftar riwayat hidup
• Surat pernyataan bermeterai.
Jasmida menyebutkan, Prngawas TPS Pemilu 2024 bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Tugas Panwas TPS diantaranya melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kemudian menerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.(adek)











