Padang Panjang, wartapublika.com – Panwascam Padang Panjang Timur gelar Rapat Kerja Tekhnis ( Rakernis ) Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 bagi Panwas Kelurahan (PKD) dan Panitia Pengawas Tempat Suara (PTPS), di hotel Aulia Silaing Bawah, Sabtu (16/11).
Koordinator Sekretariat Deny Yuliadi mengatakan, Rakernis diikuti oleh 8 orang PKD dan 39 orang PTPS se kecamatan Padang Panjang Timur ini akan mendapatkan pemahaman tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) dan pengawasan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
” Rakernis bertujuan untuk lebih mematangkan pengawasan pada tahapan putungsura dan memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu, terutama PKD dan PTPS dalam rangka memperkuat kinerja menjelang pemungutan suara Pemilihan 2024 pada tanggal 27 November 2024 nanti,” ujar Deny Yuliadi.
Koorsek Deny Yuliadi menekankan kepada seluruh badan Adhoc tingkat kelurahan dan TPS untuk mengikuti Rakernis serius dan memahami materi-materi yang disampaikan narasumber, sehingga pengawasan pada Pemilihan 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain diikuti PKD dan PTPS, Rakernis yang menghadirkan nara sumber Santina, mantan Ketua Bawaslu Padang Panjang 2018-2023, Ketua Panwascam Iskandar dan Ketua PPK Wibowo juga dihadiri Bawaslu Kota Padang Panjang Anggota Panwascam Jasmida, Khairul dan jajaran sekretariat Panwascam Padang Panjang Timur dan undangan lainnya.
Sementara Ketua Panwascam Iskandar mengatakan tidak lama lagi Pemilihan 2024 akan berakhir tahapan kampanye akan berakhir, selanjutnya akan masuk tahapan masa tenang. Berdasarkan aturan yang tetah ditetapkan, KPU menetapkan pemungutan Pemilihan 2024 pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Untuk itu kata Iskandar, PTPS harus lebih memahami tugas, fungsinya, kewajiban dan wewenangnya dalam melaksanakan pengawasan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan 2024 dari awal hingga akhir tahapan tersebut.
Iskandar menegaskan, PTPS harus lebih mengetahui apa yang semestinya menjadi bahan pengawasan PTPS pada tahapan putungsura termasuk jenis dugaan pelanggaran dan apa yang tidak boleh dilakukan PTPS selama tahapan berlansung.
Iskandar juga mengingatkan PTPS, dalam melakukan pengawasan atau terjadinya dugaan pelanggaran pemilu untuk selalu melakukan koordinasi dengan PKD, terutama hal-hal yang diduga melanggar dan memicu sengketa,” tegas Iskandar.
Kemudian kata Iskandar, jalin komunikasi dan koordinasi ke PKD, pegang teguh semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, karena sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu bisa menciptakan pemilu yang damai dan sukses.(adk)