Press "Enter" to skip to content

Ortu Siswa SMAN 1 Padang Panjang Menanti Kepastian.

Orang tua siswa Musriadi ( kanan) photo : Ost)

Padang Panjang, wartapublika.com – Oknum guru Matematika SMA Negeri 1 Padang Panjang berinisial Yel, yang terkait kasus dugaan pembelajaran anak tak tuntas, tetapi tidak mau meremedi, menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi.

Dia malah melempar bola ke wakil kepala sekolah. “Mohon maaf pak, mengenai hal ini, silahkan dikonfirmasi atau menemui Wakil Humas Ramadhanur, atau Wakil Kesiswaan Hendrison,” ujarnya, Rabu (25/1) pagi, saat dikonfirmasi melalui jaringan pribadi (japri) pada aplikasi percakapan WhatsApp. Setelah itu, dia tidak lagi memberi respon sama sekali.

Wakil Kepala Hendrison yang dikonfirmasi, juga menggunakan aplikasi WhatsApp, sama sekali tidak memberi respon. Sebelumnya dia menyebut, baru saja mendapat penugasan dari kepala sekolah. Sementara Kepala Sekolah Budi Hermawan menyebut, pihaknya sudah menugaskan wakil kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi dengan cara memanggil guru yang bersangkutan, wali kelas, dan siswa.

Ketika diberi pilihan bertemu langsung untuk mendapatkan konfirmasi, oknum guru Yel juga tidak memberi respon sama sekali. Tapi sejauh ini, orangtua anak yang menjadi korban belum juga memperoleh informasi, tentang sejauhmana proses penyelesaian masalahnya.

“Permintaan kita sederhana saja, tak perlu berbelit-belit dan lempar bola seperti ini. Bisa atau tidak anak diremedi. Kalau bisa kapan? Kalau tidak, apa alasannya,” sebut Musriadi Musanif, salah seorang wali siswa SMAN Negeri Padang Panjang itu.

Musriadi menyebut, pihaknya masih menunggu niat baik pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, diduga ada banyak anak yang pembelajarannya tidak tuntas di SMAN 1 Padang Panjang tersebut, tetapi tidak diremedi, kalau pun ada upaya remedi, patut diduga pula, prosesnya tidak sebagaimana mestinya.

Kenapa ngotot? Persoalannya, kata dia, pihak sekolah tidak pernah mengabarkan kepada orang tua terkait dengan perkembangan pembelajaran anak, baik dari wali kelas maupun guru Bimbingan Konseling (BK). Tahu-tahu saja sudah divonis tidak lulus.

“Remedi adalah hak anak. Seharusnya diberikan kesempatan kedua untuk menuntaskan lewat mekanisme remedi. Dalam pembelajaran merdeka itu, menjadikan anak sebagai pusat pembelajaran, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak anak,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd.

Musriadi mengaku, saat ini dia masih menunggu niat baik pihak sekolah dalam menyelesaikan kasus ini. Bila tidak juga, sebutnya, dia akan membawanya ke Ombudsman RI dan KPAI, termasuk ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat selaku atasan sang kepala sekolah.(red)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »